Universitas Sam Ratulangi pada Jumat, 6 Agustus 2021 mengadakan Webinar dengan tema Gerakan Anti Korupsi Bagi Mahasiswa Universitas Sam Ratulangi Tahun 2021. Webinar ini diikuti oleh kurang lebih 1.000 mahasiswa dan berlangsung secara daring melalui ZOOM Meeting. Kegiatan webinar di buka oleh Rektor Universitas Sam Ratulangi Prof.Dr.Ir.Ellen Joan Kumaat, M.Sc, DEA. Sebagai Pembicara dalam kegiatan ini Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nawawi Pomolango, SH, MH. Pembicara dalam webinar ini merupakan alumni dari Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi.
Dalam pemaparan materinya, Bpk. Nawawi menyebutkan bahwa siapa saja berpotensi melakukan tindak pidana korupsi dan dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar dan meluas. Selanjutnya, beliau juga memaparkan bahwa tindak pidana korupsi yang dilakukan itu biasanya terorganisasi atau dilakukan oleh organisasi bahkan dapat dilakukan lintas negara. Berkaitan dengan lingkungan Kampus, Bpk.Nawawi memaparkan beberapa contoh tindakan “Korupsi” versi mahasiswa, yaitu Proposal Palsu, Gratifikasi / suap, Mark Up Uang Kuliah / buku, Penyalahgunaan dana beasiswa, Jam karet / datang terlambat, Titip Absen atau bolos, Mencontek, dan Plagiarisme. Beliau mengajak segenap mahasiswa UNSRAT untuk meninggalkan model-model perilaku ini yang merupakan bibit-bibit korupsi yang lebih besar di kemudian hari.
Pada sesi tanya jawab, mahasiswa begitu antusias memberikan pertanyaan melalui kolom chat zoom, seputar korupsi dan sanksinya yang akan didapatkan. Pada penutup kegiatan webinar Bpk.Nawawi Menyampaikan pesan kepada seluruh Mahasiswa UNSRAT untuk mengatakan tidak pada korupsi.